Penjelasan Surat Edaran Tentang Pemberian Bantuan Penanganan Covid-19 Untuk PTK dan Guru Mengaji
Jam Pelayanan :
Senin - Kamis = 07.00 - 13.00 WIB
Jum'at = 07.00 - 10.30 WIB
*Tanda Tangan Kepala Desa Tempat Domisili bukan tempat Mengajar.
Terakhir Pengumpulan Hari Jumat tgl 5 Juni 2020