Persyaratan Guru Mutasi (Pindah Induk) Non PNS

  • 22-Oct-2020, Oleh Ibnul Jazari, Dibaca 27859 Kali

Persyaratan Guru Mutasi (Pindah Induk) Non PNS
1. Cek Kebutuhan Guru Sekolah Tujuan
2. Surat Mutasi
3. FC KTP
4. SK Pengangkatan Sekolah Tujuan
5. SK Pembagian Tugas (Mengetahui Pengawas)
6. FC Ijazah (Linier)
7. Map Snelhekter (Plastik) Warna Merah

13

Kecamatan

1646

Sekolah PAUD - SMP

8990

Tenaga Pendidik PAUD - SMP

112801

Siswa PAUD - SMP