Persyaratan atau kelengkapan data yang harus dilengkapi bagi GURU CPNS 2020 (Angkatan 2019) yang belum pernah terdata di DAPODIK :
1. Formulir PTK DAPODIK yang dapat download langsung disini (F-PTK), ditanda tangani Kepala Sekolah dan di stempel basah Sekolah
2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
4. Fotokopi Ijazah Mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai Pendidikan Terakhir
5. Fotokopi SK CPNS
6. SK Pembagian Tugas mengetahui Pengawas
7. Map Snelhecter Warna Biru
Persyaratan atau kelengkapan data yang harus dilengkapi bagi GURU CPNS 2020 yang sudah pernah terdata di DAPODIK :
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Fotokopi SK CPNS
3. SK Pembagian Tugas mengetahui Pengawas
4. Map Snelhecter Warna Merah (Jika mutasi pastikan sudah dikeluarkan dari dapodik pada sekolah asal)
*Semua Berkas disetor ke korwil masing-masing tempat mengajar (tempat tugas)
*Guru yang terdata di SIMPATIKA atau KEMENAG wajib memutasikan semua datanya dan menonaktifkan di simpatika, serta membawa bukti mutasi dari sistem SIMPATIKA.