Persyaratan Perubahan Data K2 ke PPPK

  • 02-Feb-2021, Oleh Ibnul Jazari, Dibaca 1633 Kali

Persyaratan atau kelengkapan data yang harus dilengkapi bagi GURU PPPK :
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Fotokopi SK PPPK
3.
 SK Pembagian Tugas mengetahui Pengawas
4. SK Mutasi (Jika pindah atau mutasi dari sekolah asal)
5.
Fotokopi Ijazah
6. Map Snelhecter Warna Merah


*Semua Berkas disetor ke korwil masing-masing tempat mengajar (tempat tugas) untuk SD
*Untuk Guru SMP langsung setor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
*Jika induk di kemenag atau sertifikasi di kemenag mohon untuk dimutasikan datanya dengan melampirkan tanda bukti dari sistem (SM02) bagi guru PPPK semua jenjang.

13

Kecamatan

1646

Sekolah PAUD - SMP

8990

Tenaga Pendidik PAUD - SMP

112801

Siswa PAUD - SMP