SE Kepala Dinas Pendidikan dan Surat Pernyataan BLT Covid-19

  • 26-May-2020, Oleh Ibnul Jazari, Dibaca 2450 Kali

Surat Edaran Tentang Pemberian Bantuan Penanganan Covid-19 Untuk PTK dan Guru Mengaji

Jam Pelayanan :
Senin - Kamis = 07.00 - 13.00 WIB
Jum'at = 07.00 - 10.30 WIB

Tanda Tangan Kepala Desa Tempat Domisili bukan tempat Mengajar.

File Surat Edaran dan Surat Pernyataan

13

Kecamatan

1646

Sekolah PAUD - SMP

8990

Tenaga Pendidik PAUD - SMP

112801

Siswa PAUD - SMP