Prosedur pengaduan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan dimulai saat pelapor menyampaikan aduannya, baik secara online (melalui SP4N LAPOR!, situs web, media sosial, atau SMS center) maupun secara offline (melalui kotak pengaduan atau secara lisan). Untuk pengaduan langsung, pelapor dapat mendatangi Gedung M. Tabrani, lalu memindai kode QR front office untuk mengisi daftar hadir dan SKM. Selanjutnya, petugas pengaduan mengarahkan pelapor mengisi formulir pengaduan, melayani penyampaian aduan, serta melengkapi berkas data pelapor yang akan diproses sesuai SOP—lengkap dengan kompensasi layanan apabila terjadi keterlambatan. Pengaduan tersebut kemudian ditangani langsung oleh petugas pengaduan hingga selesai, atau diarahkan ke pihak atasan/ketua pengaduan jika membutuhkan solusi lebih lanjut.
Komentar 0