blog

KADISDIKBUD Berikan Materi Pada Sosialisasi E-Kinerja Guru Melalui Sistem Aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM)

  • 12-Jan-2024, Oleh Sekretariat, Dibaca 312 Kali
Momen Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan bapak Akhmad Zaini memberikan materi pada Sosialisasi E-Kinerja Guru melalui Sistem Aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang diselenggarakan oleh Disdikbud Pamekasan di hotel cahaya berlian kabupaten Pamekasan, Jumat (12/01/24).
 
Kegiatan ini berlangsung sejak 09 dan akan berakhir 19 Januari 2024, dan hari ini (Jumat,12/01/24) merupakan tatap muka ketiga sejak acara ini resmi dibuka.
 
E-Kinerja Guru melalui Sistem Aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan sebuah upaya untuk mengintegrasikan PMM dan E-Kinerja BKN guna transformasi pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.
 
Melalui kebijakan ini, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menjadi lebih baik. Pertama, praktis karena dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang. Kedua, relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan. Ketiga, berdampak nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas. Selain itu, guru dan kepala sekolah juga akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya.
 
Pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM. Di tahap pelaksanaan, kepala sekolah akan melakukan observasi kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM. Pada tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.
 
Adapun ketentuannya guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM mulai 1 Januari 2024. Sementara itu, kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024.
 
Harapannya, mari kita dukung dan menyukseskan pemanfataan dari fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM. “Kami percaya bahwa dengan adanya fitur pengelolaan kinerja guru ini, kita telah melangkah menuju pendidikan yang lebih baik. Mari kita bersama-sama menjadikan pengelolaan kinerja ini sebagai tonggak awal bagi perubahan positif dalam pendidikan, karena setiap langkah kecil merupakan pondasi besar bagi masa depan yang lebih baik.” Pungkas Pak Kadis.

Komentar 0

Tinggalkan Komentar

13

Kecamatan

1646

Sekolah PAUD - SMP

8990

Tenaga Pendidik PAUD - SMP

112801

Siswa PAUD - SMP