Dalam rangka peningkatan kedisiplinan kerja guru PNS jenjang TK dan PAUD di kabupaten Pamekasan, Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan melaksanakan Rapat Koordinasi bagi 50 guru PNS jenjang TK dan PAUD Se-Kabupaten Pamekasan di Aula R.A. Kartini Disdikbud Pamekasan,(Kamis,15/09/22).
Hadir Sekretaris Dinas, Kabid Tendik, beserta KASI di jajaran bidang Tendik.
Kegiatan ini berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur antara lain mengeny kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran; jenis hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
Adapun yang menjadi tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan kedisiplinan kerja Guru PNS di jenjang TK dan PAUD di lingkungan pemerintah kabupaten Pamekasan.
Komentar 0