Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Badan Kepegawaian Negara telah resmi menerbitkan Kebijakan Pembaruan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025. Pembaruan ini dirancang untuk menghadirkan sistem yang lebih mudah, bermakna, dan bermutu bagi semua.
Mulai Januari 2025, terdapat tiga kemudahan utama Pengelolaan Kinerja agar Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dapat berfokus pada peningkatan pembelajaran murid, yaitu:
1. Pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin
2. Tidak perlu mengunggah dokumen
3. Dilaksanakan 1 (satu) kali setiap tahun
Untuk informasi lengkap, kunjungi laman berikut:
s.id/PengelolaanKinerja2025
Mari bersama mendukung pengelolaan kinerja yang lebih mudah dan bermakna demi mewujudkan pendidikan bermutu bagi semua!
#PengelolaanKinerja
#PendidikanBermutuUntukSemua
Komentar 0